Perbedaan Pasar Berjangka dengan Pasar Modal

MUNGKIN satu kali Anda pernah ditawari investasi perdagangan berjangka komoditas. Umumnya pihak yang menawarkan investasi akan bercerita dengan berbunga-bunga bahwa hasil investasinya cukup menarik.

Seperti halnya kata sebuah iklan teh, dalam investasi kita juga harus berprinsip, "Apa pun jenis investasinya kita harus mengetahui benar jenis investasi tersebut".

Perdagangan kontrak berjangka komoditas yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka komoditas (PBK) atau commodity futures trading (CFT) adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau aset yang dijadikan sebagai subjek kontrak. Spesifikasinya jelas, berkaitan dengan jumlah, jenis, mutu tertentu, untuk penyerahan atau penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati di suatu bursa berjangka.
Pada dasarnya perdagangan berjangka tersebut dapat memberikan beberapa manfaat bagi perekonomian, di antaranya 3 manfaatnya yang utama:


1. Sebagai sarana pengalihan risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging). Bursa berjangka bermanfaat bagi produsen, eksportir, atau pedagang sebagai alat untuk melindungi dirinya dari risiko fluktuasi harga. Bursa berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditasnya dapat diprediksi.

2. Sebagai tempat pembentukan harga yang transparan, sehingga dapat dijadikan sebagai harga referensi yang dapat dipercaya semua pihak. Dalam hal ini pasar berjangka bermanfaat bagi petani produsen dan pihak-pihak yang memerlukan harga sebagai referensi untuk kepentingan usahanya.

3. Sebagai alternatif investasi. Bursa berjangka dapat dimanfaatkan oleh mereka (investor) yang berani mengambil risiko yang mengharapkan keuntungan dari perubahan harga.


Terdapat beberapa perbedaan mendasar yakni:


1. Pasar modal atau saham adalah pasar sekunder, harganya ditentukan oleh kinerja perusahaan yang sahamnya diperjual belikan. Sedangkan pasar berjangka adalah pasar primer, harga ditentukan oleh komoditas atau aset yang kontraknya diperjualbelikan di bursa.

2. Pasar modal diselenggarakan dengan tujuan mobilisasi dana suatu perusahaan dengan menjual saham perusahaan. Sedangkan pasar berjangka diselenggarakan dengan tujuan untuk pengalihan risiko dari naik turunnya (fluktuasi) harga suatu komoditas, sehingga perusahaan dapat menyusun perencanaan jangka panjang.

3. Perdagangan dalam pasar modal adalah perdagangan di mana terjadi serah terima saham secara elektronik dengan kewajiban membayar senilai 100% dari transaksi. Dalam perdagangan berjangka yang diperdagangkan adalah kontrak/janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari. Sebagai penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekira 5 - 10% dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai iktikad baik (good faith) yang disebut margin.

Pasar Modal diatur dengan UU no 8/95 dan Pasar Berjangka diatur dengan UU no 32/97 sudah diketahui umum. Tetapi apa perbedaan kedua undang-undang itu, barangkali tidak begitu diketahui orang.

Bursa Efek adalah tempat jual beli efek yang sudah terdaftar sehingga boleh ditawarkan kepada masyarakat umum.

Ini jelas diatur dalam Bab IX (pasal 70 - 84) dari UU No. 8/95. Sesuai dengan pasal 1 angka 5, derivatif efek (yang memenuhi persyaratan mengenai Prospektus yang ditentukan dalam pasal 71) termasuk dalam efek.

Dengan demikian rights, warrants dan convertible bonds tepat bila diperjualbelikan di Pasar Modal.

Dari pasal 71 ini juga jelas bahwa penciptaan efek dilakukan di luar bursa, demikian pula penjualan pertamanya dilakukan di luar Bursa.

Bursa efek sekaligus menjadi pasar sekunder untuk semua efek yang sudah didaftarkan. Jadi UU no 8/95 mengatur mengenai pasar primer maupun pasar sekunder efek-efek yang boleh ditawarkan kepada publik.

Kontrak primer

Bagaimana dengan bursa berjangka? Bursa berjangka adalah tempat jual beli kontrak. Kontrak terjadi pada saat terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan. Jadi, kontrak diciptakan di bursa.

Jumlah efek yang terdaftar, berapa besarpun jumlahnya, terbatas. Penjual, kecuali emiten, tidak dapat menciptakan saham itu, karena di pasar modal penjual harus memiliki atau meminjam efek, sebelum boleh menjualnya.

Penjual tidak boleh short. Investor di pasar modal hanya akan mungkin merealisasi rugi atau laba pada waktu menjual saham yang dimilikinya. Kemungkinan laba hanya ada pada penjual, sedangkan pembeli hanya akan merealisi rugi atau labanya pada waktu penjual.

Karena itulah penjual di pasar modal Indonesia dikenakan pungutan pajak final pada saat penjualan.

Sebaliknya pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short.

Di pasar berjangka, investor mungkin merealisasi rugi atau laba, baik waktu membeli maupun menjual, bila transaksi pembelian ataupun penjualan itu ditutup posisinya.

Baik pembeli maupun penjual mungkin tidak merealisasikan rugi atau laba kalau pembelian atau penjualan itu terus membuka posisinya.

Atas transaksi berjangka tidak mungkin diadakan pungutan pajak final pada penjual, namun berdasarkan pencatatan setiap transaksi, mudah dilihat siapa yang rugi dan siapa yang laba, dan pungutan dapat dilakukan berdasarkan fakta itu.

Tetapi karena selalu ada pasangan short dan long, jumlah rugi dan jumlah laba akan selalu sama dan akan saling meniadakan (zero sum game).

Dengan demikian, sebaiknya perdagangan berjangka dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Karena begitu mudahnya penciptaan kontrak, maka pada kegiatan perdagangan berjangka sangat diperlukan mekanisme penyerahan agunan (jaminan aktiva) dalam bentuk uang tunai, saldo bank, atau efek yang dapat diperdagangkan.

Agunan ini, yang biasa dinamakan margin, merupakan ciri mendasar perdagangan berjangka. Margin harus diminta baik dari pembeli maupun penjual, untuk menanggulangi akibat salah janji salah satu pihak.

Karena ini merupakan uang masyarakat, pialang berjangka merupakan pihak sentral yang diawasi dan diatur UU no 32/97.

Pialang vs emiten

Sementara, pialang (perantara pedagang efek) di pasar modal tidak menghimpun dana masyarakat. Emitenlah yang menghimpun dana masyarakat.

Karena itu di pasar modal, bukan pialang melainkan emiten yang merupakan pihak sentral yang diawasi dan diatur UU no 8/95.

Di pasar modal, perlindungan uang investor dilakukan kepada emiten antara lain melalui

  • keharusan membuat prospektus sebelum diperbolehkan menjual efek ke publik
  • keharusan pencatatan efek yang akan diperdagangkan di pasar sekunder
  • keharusan membuat laporan berkala termasuk laporan tahunan yang diaudit akuntan independen, serta keharusan membuat laporan kalau ada perkembangan yang signifikan
  • juga, semua pihak dilarang berdagang efek berdasarkan informasi yang tidak diketajui umum

Di pasar berjangka tidak dapat dilakukan pengawasan kepada emiten, karena emiten memang tidak ada.

Sebagian besar pengawasan justru dilakukan kepada pialang berjangka antara lain dengan mengharuskan pialang memberitahu resiko perdagangan berjangka kepada nasabah, tidak membolehkan nasabah membuka posisi kalau agunannya kurang, tidak boleh menerima surat kuasa umum dari nasabahnya, dan tidak ketinggalan kewajiban untuk menyimpan agunan nasabah terpisah dari harta pialang.

Dengan iklan dan edukasi pada masyarakat investor, nomor rekening terpisah digunakan bursa sebagai satu-satunya identifikasi pialang yang berizin.

Para investor dihimbau untuk menolak mengirim uangnya ke rekening yang tidak disebutkan dalam adpertensi dan website BBJ dan Bappebti.

Hasil program edukasi ini sangat membanggakan seperti yang dapat dilihat dari perkembangan jumlah dana nasabah di rekening terpisah.

Dengan audit teratur oleh Bursa dan Bappebti, dapat dipastikan bahwa dana nasabah tidak digunakan selain untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.


0 Comments:

Post a Comment

<< Home